Stem cell atau sel punca merupakan sel unik yang dapat mengobati berbagai macam penyakit, baik penyakit yang tidak ganas, penyakit ganas hingga degeneratif. Potensi stem cell yang menjanjikan tersebut memberi harapan baru untuk pengobatan. Namun, adanya harapan baru tersebut juga dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mengambil keuntungan. Salah satunya dengan adanya “stem cell tourism”, dimana klinik pengobatan menawarkan pengobatan menggunakan stem cell dengan biaya yang tinggi namun tidak membawa janji keberhasilan atau bahkan membawa resiko kegagalan yang tinggi. Pasien yang putus asa dapat dengan mudah percaya dengan penawaran tersebut, meskipun pengobatan yang ditawarkan belum teruji dan menjadi salah satu pengobatan yang beresiko.

Stem cell tourism tidak hanya terjadi di luar negeri saja, saat ini di Indonesia juga telah banyak tempat praktek dokter, klinik, rumah sakit serta tempat perawatan estetika baik secara terbuka atau terselebung mengklaim telah menggunakan stem cell dalam terapinya. Dengan sistem regulasi keamanan terapi stem cell yang tidak jelas dan terkadang ilegal, hal ini mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Menurut Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.F(K), masyarakat harus memperoleh informasi yang benar dan proporsional terhadap penyimpanan, pengolahan, aplikasi stem cell, serta aspek etiko mediko legalnya sehingga masyarakat Indonesia tidak dirugikan dengan informasi yang salah, layanan ilegal dan hanya menguntungkan negara asing maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan terapi stem cell.

Pemerintah telah menunjuk sebelas rumah sakit sebagai pusat pengembangan pelayanan medis, penelitian dan pendidikan tentang bank jaringan dan stem cell sesuai dengan Permenkes No. 32 Tahun 2014. Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong ke sebelas rumah sakit menjadi pusat Medical tourism di Indonesia sehingga bukan orang Indonesia yang ke luar negeri untuk terapi stem cell tetapi orang luar yang datang ke Indonesia untuk terapi. Selain itu, pemerintah juga mendukung adanya pembentukan konsorsium produk dan terapi stem cell. Konsorsium tersebut melibatkan pihak pemerintah, akademisi, klinisi dan pengusaha atau disingkat dengan ABCG (Academic, Bussiness, Clinician dan Government). Adanya konsorsium tersebut diharapkan dapat menjadi tuan rumah sendiri dan global player dari stem cell dan rekayasa jaringan serta menjadi barrier dari produk stem cell luar yang akan masuk ke Indonesia.

“ProSTEM merupakan salah satu perusahan yang terlibat dalam pembentukan konsorsium tersebut. Hal ini sesuai dengan misi ProSTEM, yaitu:

Delivering Life-Saving Regenerative Medicine

untuk menjadi tuan rumah di negara sendiri dalam terapi stem cell