Referensi Dokter dan Rumah Sakit
Perkembangan terapi stem cell atau lebih kita kenal dengan istilah sel punca saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya tawaran terapi sel punca di berbagai tempat tanpa izin dengan sistem regulasi keamanan yang tidak jelas. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Permenkes No. 32 Tahun 2014 yang menetapkan sebelas rumah sakit sebagai pusat pengembangan pelayanan medis, penelitian dan pendidikan bank jaringan dan sel punca.
Sebelas rumah sakit tersebut terdiri atas dua rumah sakit yang berperan sebagai pembina, yaitu RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta dan RS Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya dan Sembilan rumah sakit yang dibina untuk keperluan tersebut, antara lain:
- RS Umum Pusat Dr. M. Djamil, Padang
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
- RS Umum Fatmawati, Jakarta
- RS Khusus Kanker Dharmais, Jakarta
- RS Umum Persahabatan, Jakarta
- RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin, Bandung
- RS Umum Pusat Dr. Sardjito, Yogyakarta
- RS Umum Pusat Dr. Kariadi, Semarang
- RS Umum Pusat Sanglah, Denpasar
Kesebelas RS tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan kerja sama, pembinaan dan pengawasan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas lainnya milik Pemerintah maupun swasta, yang menyelenggarakan bank jaringan dan sel punca dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga etika sosial, mematuhi semua peraturan PP di bidang kesehatan, standar profesi, standar pelayanan, etika profesi serta norma yang ebrlaku dalam masyarakat, serta membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Kesehatan setiap enam bulan dengan tembusan kepada Dirjen Bina Upaya Kesehatan dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Dengan demikian, tidak semua RS maupun klinik dapat menjalankan terapi stem cell, karena setiap RS dan klinik harus memenuhi standar tertentu baik sarana prasarana maupun SDM yang ada. Jika ada RS dan klinik yang ingin menjalankan terapi dapat berkolaborasi dengan RS yang telah ditunjuk oleh Kemenkes. Dan diharapkan,dengan adanya penetapan kesebelas RS tersebut, masyarakat tidak salah dalam memilih tempat untuk memeroleh layanan terapi stem cell.