Menjadi Tuan Rumah di Negara Sendiri dalam Terapi Stem Cell (Sel Punca)

Stem cell atau sel punca merupakan sel unik yang dapat mengobati berbagai macam penyakit, baik penyakit yang tidak ganas, penyakit ganas hingga degeneratif. Potensi stem cell laboratory yang menjanjikan tersebut memberi harapan baru untuk pengobatan. Namun, adanya harapan baru tersebut juga dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mengambil keuntungan. Salah satunya dengan adanya “stem cell tourism”, dimana klinik pengobatan menawarkan pengobatan menggunakan stem cell dengan biaya yang tinggi namun tidak membawa janji keberhasilan atau bahkan membawa resiko kegagalan yang tinggi. Pasien yang putus asa dapat dengan mudah percaya dengan penawaran tersebut, meskipun pengobatan yang ditawarkan belum teruji dan menjadi salah satu pengobatan yang beresiko.

Stem cell tourism tidak hanya terjadi di luar negeri saja, saat ini di Indonesia juga telah banyak tempat praktek dokter, klinik, rumah sakit serta tempat perawatan estetika baik secara terbuka atau terselebung mengklaim telah menggunakan stem cell laboratory dalam terapinya. Dengan sistem regulasi keamanan terapi stem cell laboratory yang tidak jelas dan terkadang ilegal, hal ini mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Menurut Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.F(K), masyarakat harus memperoleh informasi yang benar dan proporsional terhadap penyimpanan, pengolahan, aplikasi stem cell laboratory, serta aspek etiko mediko legalnya sehingga masyarakat Indonesia tidak dirugikan dengan informasi yang salah, layanan ilegal dan hanya menguntungkan negara asing maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan terapi stem cell laboratory.

Pemerintah telah menunjuk sebelas rumah sakit sebagai pusat pengembangan pelayanan medis, penelitian dan pendidikan tentang bank jaringan dan stem cell laboratory sesuai dengan Permenkes No. 32 Tahun 2014. Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong ke sebelas rumah sakit menjadi pusat Medical tourism di Indonesia sehingga bukan orang Indonesia yang ke luar negeri untuk terapi stem cell laboratory tetapi orang luar yang datang ke Indonesia untuk terapi. Selain itu, pemerintah juga mendukung adanya pembentukan konsorsium produk dan terapi stem cell laboratory. Konsorsium tersebut melibatkan pihak pemerintah, akademisi, klinisi dan pengusaha atau disingkat dengan ABCG (Academic, Bussiness, Clinician and Government). Adanya konsorsium tersebut diharapkan dapat menjadi tuan rumah sendiri dan global player dari stem cell laboratory dan rekayasa jaringan serta menjadi barrier dari produk stem cell laboratory luar yang akan masuk ke Indonesia.

“ProSTEM merupakan salah satu perusahan yang terlibat dalam pembentukan konsorsium tersebut. Hal ini sesuai dengan misi ProSTEM, yaitu:

Delivering Life-Saving Regenerative Medicine

untuk menjadi tuan rumah di negara sendiri dalam terapi stem cell laboratory

Informasi Lainnya

Article
Anterior Cruciate Ligament Injury and the Role of Stem Cells in Knee Recovery
Cedera ligamen anterior krusiatum (ACL) merupakan kondisi robek atau renggang pada salah satu ligamen di ...
Article
Non-Union Fractures and the Role of Stem Cells in Supporting Bone Regeneration
Fraktur non-union merupakan sebuah kondisi dimana tulang yang mengalami patah gagal menyatu atau sembuh secara ...
Article
Osteochondral Lesions - Causes, Symptoms, and Stem Cell Potential
Lesi osteokondral merupakan kondisi kerusakan pada bantalan sendi dan tulang subkondral yang berada di bawahnya, ...
Article
Face Contouring: Regulation, Urgency, and Stem Cell Innovation
Penataan kontur wajah merupakan prosedur medis yang bertujuan untuk memodifikasi struktur tulang, jaringan lemak, serta ...
Article
Stem Cell Therapy for Facial Aesthetics and Reconstruction
Dunia estetika dan rekonstruksi wajah merupakan salah satu bidang ilmu kedokteran yang terus berkembang seiring ...
Terbaru
Terapi Stem Cell Dalam Dunia Ortopedi
Dalam bidang ortopedi, terapi sel punca telah berkembang sebagai salah satu modalitas pengobatan yang menjanjikan ...
Scroll to Top