Perhatian dan Kekhawatiran Masyarakat Mengenai Penyimpanan Stem Cell

Apakah pemerintah RI telah mempertimbangkan Biosecurity, National Security atas perusahaan yang menyediakan jasa penyimpanan stem cell laboratory (sel punca) dari darah tali pusat atau dari sumber lainnya?

Berkaitan dengan Biosecurity-National Security atas penyimpanan stem cell laboratory tersebut di atas, sudah dipertimbangkan dan dilakukan antisipasi oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang dituangkan dalam Permenkes yang diterbitkannya, seperti salah satu regulasi terbitan Kemenkes yaitu Permenkes no 48 th 2012 yaitu Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Pada regulasi tersebut telah memenuhi beberapa aspek, baik aspek hukum, medis, dan lain-lain.

Setiap pasalnya mengatur perlindungan hukum bagi klien yang menyimpan stem cell laboratory di Bank Sel Punca. Pemerintah Indonesia juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang akan merusak keutuhan harkat & martabat Negara Republik Indonesia. Seperti yang tercantum pada Bab II pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa semua proses penyelenggaraan (mulai pengolahan dan penyimpanan) sel punca darah tali pusat masyarakat Indonesia harus dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Regulasi lain yang mempertimbangkan Biosecurity, yaitu Pemerintah mengatur keluar masuknya spesimen biologis, contohnya pada saat stem cell laboratory akan dikirimkan ke luar negeri karena adanya permintaan klien yang ingin melakukan terapi di luar NKRI, maka bank dan klien tersebut harus memenuhi mekanisme pengaturan MTA (material transfer agreement) yang cukup ketat dari Kemenkes.

Perlu diketahui PT. Prodia StemCell Indonesia telah memiliki ijin operasional tanggal 6 Mei 2013 dari Kemenkes RI, sebagai penyelenggaraan bank sel punca darah tali pusat. Ijin ini dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan ijin penyimpanan yang pertama di Indonesia, dan bahkan ProSTEM pada tanggal 27 Juni 2016 telah memiliki ijin Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis.

Dengan demikian penyimpanan stem cell laboratory di ProSTEM memenuhi Biosecurity-National Security, setiap klien ProSTEM telah dilindungi aspek hukumnya and produk atau stem cell laboratory nya dijamin kualitasnya, karena laboratorium pengolahan, dan penyimpanan di ProSTEM products telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komite Pengembangan Sel Punca & Jaringan Indonesia-Kemenkes RI.

Sebagai masyarakat Indonesia yang harus dilindungi secara hukum serta diharapkan mendukung Biosecurity, National Security, maka perlu mewaspadai bank sel punca terutama perusahaan/bank asing yg beredar di Indonesia yg tidak berijin karena memang mereka tidak mempunyai tempat untuk menyelenggarakan pengolahan di Indonesia dan tempat penyimpanan stem cell laboratory nya berada di luar negeri.

Informasi Lainnya

Article
What is the Potential of Stem Cells for Spondyloarthritis?
Spondyloarthritis atau Spondiloartritis merupakan kelompok penyakit inflamasi kronis yang terutama menyerang sendi pada tulang belakang ...
Article
Benefits and Potential of Stem Cells Against Kidney Disease
Ginjal merupakan salah satu organ terpenting pada manusia yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi biologis ...
Article
Therapeutic Potential and Clinical Application of Stem Cells in Leprosy Cases
Penyakit kusta (Leprosy) merupakan infeksi kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae complex. Bakteri ini ...
Article
Fillers for Aesthetics and Skin Health: Technological Developments and the Potential of Stem Cells
  Seiring bertambahnya usia, proses penuaan menimbulkan perubahan yang berdampak pada fungsi dan struktur biologis ...
Article
Anterior Cruciate Ligament Injury and the Role of Stem Cells in Knee Recovery
Cedera ligamen anterior krusiatum (ACL) merupakan kondisi robek atau renggang pada salah satu ligamen di ...
Article
Non-Union Fractures and the Role of Stem Cells in Supporting Bone Regeneration
Fraktur non-union merupakan sebuah kondisi dimana tulang yang mengalami patah gagal menyatu atau sembuh secara ...
Scroll to Top