Pada tanggal 11 Desember 2013, ProSTEM mengadakan acara Grand Opening  sebagai rasa syukur dan bangga atas didapatkannya IZIN OPERASIONAL yang PERTAMA dan bahkan SATU-SATU-nya di Indonesia untuk penyimpanan stem cell darah tali pusat.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/I/0850/2013 dan sekaligus menandakan kesiapan ProSTEM untuk menjalankan misinya bagi masyarakat Indonesia, yaitu untuk memberikan terapi regeneratif yang menyelamatkan jiwa (delivering life-saving regenerative medicine).
Selain bertujuan untuk mulai mengenalkan fasilitas dan layanan ProSTEM, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana penyebaran informasi mengenai stem cell dan terapi regeneratif.