Permenkes No. 48 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengolahan dan penyimpanan sel punca darah tali pusat harus sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional yang berlaku. ProSTEM selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk kliennya. Hal ini ditunjukkan dengan dilakukannya quality control secara rutin untuk menjaga kondisi laboratorium sebagai tempat pengolahan maupun penyimpanan sel punca. Selain itu, quality control terhadap kondisi sel punca yang disimpan juga dilakukan secara rutin.
Quality Control terhadap ruang pengolahan dilakukan dengan pengecekan kondisi suhu dan humiditasnya dua kali dalam sehari. Selain itu, ruangan laboratorium yng terdiri atas ruang 10K dan ruang 1K tersebut juga dijaga jumlah partikel didalamnya dengan adanya sistem Air Handling Unit (AHU). Perpindahan barang-barang dari luar maupun antar ruang dalam laboratorium diatur dengan adanya pass box di masing-masing ruangan, yang dilengkapi dengan sistem air shower. Pengecekan suhu dan volume nitrogen dari tanki penyimpanan juga dilakukan secara rutin untuk menjaga kondisi sel punca yang disimpan.
Sedangkan quality control terhadap kualitas sel punca yang disimpan dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali. Pengecekan tersebut menggunakan sel punca yang bukan milik klien (sampel quality control). Pengecekan dilakukan untuk mengetahui jumlah TNC, viabilitas dan jumlah sel CD34+ setelah proses penyimpanan. Dengan demikian kondisi sel punca selama penyimpanan tetap terawasi tanpa harus menggunakan sel punca klien yang disimpan.