Bagaimana Penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat memeroleh izin dari Permenkes?

Adanya Permenkes Nomor 48 Tahun 2012 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi klien dan penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. Selain itu, peraturan tersebut diharapkan juga dapat memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat serta mendukung penelitian dan pengembangan serta penelitian yang berbasis pelayanan dan skrining teknologi.

Penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 48 Tahun 2012, setiap penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus diselenggarakan seluruhnya di wilayah Negara Republik Indonesia dan memiliki izin mendirikan yang telah memenuhi persyaratan meliputi studi kelayakan, master plan, salinan pendirian badan hukum dan perizinan guna lahan, rekomendasi dinas kesehatan provinsi dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin mendirikan tersebut diajukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait. Penyelenggara juga harus memiliki izin operasional yang telah diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dan disertai berkas-berkas yang terkait dengan izin mendirikan. Permohonan perizinan operasional tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh Direktur Jenderal untuk dinilai oleh Tim Peninjau lapangan sehingga Direktur Jenderal dapat memberikan atau menolak permohonan izin operasional dari penyelenggara.

Tim Peninjau Lapangan sendiri terdiri atas wakil dari Kementrian Kesehatan, wakil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Komite Sel Punca. Penilaian Tim peninjau Lapangan meliputi pemenuhan standar Bank Sel Punca Darah Tali Pusat baik sarana dan prasarana, proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan pemusnahan. Selain itu, penyelenggara juga harus memenuhi struktur organisasi dan ketenagaan, memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran dan/ atau rumah sakit pendidikan minimal kelas B, serta membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian dengan klien atau donor sebelum proses pelayanan diberikan.

Selengkapnya tentang Persyaratan Penyelenggaraan baik struktur organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana serta peralatan akan dibahas di artikel selanjutnya.

Informasi Lainnya

Artikel
STEM CELL UNTUK PAD (PERIPHERAL ARTERY DISEASE)
Stem cell untuk PAD atau Peripheral Artery Disease telah diteliti di ProSTEM sejak tahun 2018. ...
Komplikasi akibat hipertensi
Artikel
Stem Cell, Inovasi Pengobatan Hipertensi
Stem Cell menjadi  Inovasi Pengobatan Hipertensi dimana penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta yang cukup tinggi ...
Legalitas laboratorium stem cell di Indonesia
Artikel
Stem Cell untuk Autisme
Stem cell untuk autisme menjadi salah satu harapan besar bagi para penderita ASD. Autism Spectrum ...
Artikel
Peran Stem Cell Untuk Diabetic Foot Ulcer
Peran stem cell untuk diabetic foot ulcer tengah banyak dipelajari akhir-akhir ini karena mulai banyak ...
Penyebab terjadinya jerawat pada manusia
Artikel
Peran Stem Cell untuk Acne Scar?
Peran Stem Cell untuk Acne Scar memiliki banyak manfaat pengobatan, akan tetapi tentu inovasi pengobatan ...
Standar Layanan Stem Cell Ortopedi Disahkan
Berita
Standar layanan stem cell untuk ortopedi
Standar layanan stem cell untuk ortopedi disahkan oleh Kementerian Kesehatan di Tahun 2024 lalu, hal ...
Let's chat on WhatsApp
Stelina

How can I help you? 

15:59