Jika kita membicarakan tentang standar penyelenggaraan suatu organisasi, pasti tidak terlepas dari sebuah struktur organisasi. Begitu juga halnya dengan penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum dari klien dan penyelenggara, maka pada PERMENKES No. 48 Tahun 2012 juga mencantumkan standar sruktur organisasi yang harus dipenuhi dari setiap penyelenggara.
BAGAIMANA STANDAR ORGANISASI yang HARUS DIPENUHI?
Setiap penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memiliki visi, misi, rencana strategi, bagan organisasi yang meliputi fasilitas terkait, sekurang-kurangnya tempat pengambilan, pengolahan, laboratorium pemeriksaan dan tempat penyimpanan yang terletak di wilayah Indonesia. Selain itu, anggota organisasi juga digambarkan dalam sebuah bagan yang jelas dimana mencantumkan baik kepala, penanggung jawab medis, penanggung jawab unit pengolahan serta pengawas mutu. Tanggung jawab dan kewenangan para personel pelaksana dan pengelola kegiatan juga harus tertulis dan terdokumentasi.
Disamping struktur organisasi yang harus jelas, penyelenggara juga harus memenuhi standar mutu tertentu dan akan diawasi oleh pengawas mutu sesuai dengan kebijakan mutu yang telah ditetapkan oleh Kepala Penyelenggara. Dengan adanya kebijakan mutu tersebut, diharapkan penyelenggara dapat mencapai dan mempertahankan mutu dalam semua aktivitas.