Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang standar Penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, kali ini kita akan membahas tentang standar ketenagaan serta sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh penyelenggara.
STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
Setiap jabatan di dalam bank sel harus ada uraian tugas dan system dokumentasi, baik tentang kualifikasi dasar, pelatihan awal, kompetensi setiap fungsi yang dilakukan, kompetensi berkelanjutan serta pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, harus terdapat evaluasi kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap jabatan sebelum melakukan pekerjaan secara mandiri secara rutin.
STANDAR PERALATAN DAN BAHAN
Sedangkan untuk standar peralatan dan bahan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara yaitu penyelenggara harus membuat suatu ketetapan dan kebijakan proses dan prosedur untuk mengendalikan, mengkalibrasi dan memantau peralatan klinis. Selain itu, peralatan dan bahan yang ada harus dicatat identitasnya, termasuk pabrik pembuatnya, nomor seri alat, lokasi alat, instruksi pemakaian alat dan penggunaannya. Setiap spesifikasi alat harus ditetapkan sebelum pembelian alat tersebut.
Pembahasan tentang standar perawatan dan pemantauan alat serta peralatan minimal yang harus dimiliki oleh penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat akan dibahas pada artikel selanjutnya.