Dengan berkah Tuhan yang Maha Esa, ProSTEM kini telah mendapatkan Izin Operasional Sebagai Laboratorium Pengolahan Sel Punca berdasarkan Permenkes No.50 tahun 2012. ProSTEM sebelumnya telah mendapatkan izin untuk penyimpanan sel punca darah tali pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2012, dan menjadi satu-satunya laboratorium penyimpanan sel punca darah tali pusat yang berijin di Indonesia hingga saat ini.
Kami berharap ke depannya, ProSTEM merealisasikan layanan terapi sel punca bagi masyarakat Indonesia sehingga dapat mencapai visinya yaitu “To be The Leading Stem Cell Company in Indonesia” dan dapat menjalankan misinya “Delivering Life-Saving Regenerative Medicine” dengan baik.