Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengembangan Sel Punca dan Jaringan

Sel punca merupakan salah satu primadona di bidang kedokteran dan kesehatan. Banyaknya penelitian dan pengembangan teknologi sel punca dan jaringan memberikan peluang yang besar untuk kesembuhan bermacam-macam penyakit. Sebagai contoh penyakit kanker, kelainan darah serta penyakit degeneratif seperti Parkinson, Alzheimer, Stroke, dan lain-lain. Namun, peluang tersebut dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan berbagai produk maupun terapi sel punca secara ilegal. Perlu diketahui bahwa tawaran tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari pihak luar negeri. Penawaran terapi yang dilakukan di luar negeri terkenal dengan istilah Stem Cell Tourism, dimana orang-orang pergi keluar negeri dan menghabiskan banyak biaya untuk mendapatkan pengobatan sel punca yang tidak terbukti memberikan kesembuhan. Prof. Dr. dr. H. Farid Anfasa Moeloek, Sp.OG(K) sebagai Ketua Komite Sel Punca dan Jaringan mengusulkan untuk dibentuknya suatu konsorsium untuk menghadapi permasalah yang tersebut dan diharapkan dapat menjadi “Tuan Rumah Di Negara Sendiri”.

 

Usulan pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan membuat kesepakatan bersama antara tiga kementerian dan satu badan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengawasi dan mengawal perkembangan sel punca dan jaringan di Indonesia. Adapun tiga Kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan RI yang diwakili dr. Nafsiah Mboi, Kementerian Riset dan Teknologi RI yang diwakili Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI yang diwakili oleh Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan, dan satu Badan Pemerintahan, yaitu BPOM yang diwakili oleh kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa.

 

Kesepakatan antara KEMENKES, KEMENRISTEK, BUMN dan BPOM secara resmi ditandatangani pada Hari Senin, 13 Oktober 2014 di Kementerian Kesehatan RI. Selain penandatangan kesepakatan tersebut, juga disampaikan bahwa akan dibentuk Korsosium yang melibatkan empat unsur ABCG. Dimana A mewakili Akademisi, B mewakili Dunia Bisnis (yang melibatkan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta), C mewakili organisasi profesi dan G mewakili pemerintahan. Dalam acara tersebut BPOM menyampaikan kesiapannya untuk mengawal pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia, sedangkan BUMN akan mendukung pengembangan sel punca dan jaringan dengan menunjuk beberapa perusahaan BUMN untuk mendukung unsur bisnis. Demikian juga harapan ProSTEM yang menjadi salah satu perwakilan dunia bisnis dari perusahaan swasta turut mendukung pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia.

 

ProSTEM mendukung Pengembangan Sel Puncadan Jaringan di Indonesia agar tercapai impian menjadi TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI.

Informasi Lainnya

Article
Anterior Cruciate Ligament Injury and the Role of Stem Cells in Knee Recovery
Cedera ligamen anterior krusiatum (ACL) merupakan kondisi robek atau renggang pada salah satu ligamen di ...
Article
Non-Union Fractures and the Role of Stem Cells in Supporting Bone Regeneration
Fraktur non-union merupakan sebuah kondisi dimana tulang yang mengalami patah gagal menyatu atau sembuh secara ...
Article
Osteochondral Lesions - Causes, Symptoms, and Stem Cell Potential
Lesi osteokondral merupakan kondisi kerusakan pada bantalan sendi dan tulang subkondral yang berada di bawahnya, ...
Article
Face Contouring: Regulation, Urgency, and Stem Cell Innovation
Penataan kontur wajah merupakan prosedur medis yang bertujuan untuk memodifikasi struktur tulang, jaringan lemak, serta ...
Article
Stem Cell Therapy for Facial Aesthetics and Reconstruction
Dunia estetika dan rekonstruksi wajah merupakan salah satu bidang ilmu kedokteran yang terus berkembang seiring ...
Terbaru
Terapi Stem Cell Dalam Dunia Ortopedi
Dalam bidang ortopedi, terapi sel punca telah berkembang sebagai salah satu modalitas pengobatan yang menjanjikan ...
Scroll to Top