Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengembangan Sel Punca dan Jaringan

Sel punca merupakan salah satu primadona di bidang kedokteran dan kesehatan. Banyaknya penelitian dan pengembangan teknologi sel punca dan jaringan memberikan peluang yang besar untuk kesembuhan bermacam-macam penyakit. Sebagai contoh penyakit kanker, kelainan darah serta penyakit degeneratif seperti Parkinson, Alzheimer, Stroke, dan lain-lain. Namun, peluang tersebut dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan berbagai produk maupun terapi sel punca secara ilegal. Perlu diketahui bahwa tawaran tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari pihak luar negeri. Penawaran terapi yang dilakukan di luar negeri terkenal dengan istilah Stem Cell Tourism, dimana orang-orang pergi keluar negeri dan menghabiskan banyak biaya untuk mendapatkan pengobatan sel punca yang tidak terbukti memberikan kesembuhan. Prof. Dr. dr. H. Farid Anfasa Moeloek, Sp.OG(K) sebagai Ketua Komite Sel Punca dan Jaringan mengusulkan untuk dibentuknya suatu konsorsium untuk menghadapi permasalah yang tersebut dan diharapkan dapat menjadi “Tuan Rumah Di Negara Sendiri”.

 

Usulan pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan membuat kesepakatan bersama antara tiga kementerian dan satu badan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengawasi dan mengawal perkembangan sel punca dan jaringan di Indonesia. Adapun tiga Kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan RI yang diwakili dr. Nafsiah Mboi, Kementerian Riset dan Teknologi RI yang diwakili Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI yang diwakili oleh Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan, dan satu Badan Pemerintahan, yaitu BPOM yang diwakili oleh kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa.

 

Kesepakatan antara KEMENKES, KEMENRISTEK, BUMN dan BPOM secara resmi ditandatangani pada Hari Senin, 13 Oktober 2014 di Kementerian Kesehatan RI. Selain penandatangan kesepakatan tersebut, juga disampaikan bahwa akan dibentuk Korsosium yang melibatkan empat unsur ABCG. Dimana A mewakili Akademisi, B mewakili Dunia Bisnis (yang melibatkan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta), C mewakili organisasi profesi dan G mewakili pemerintahan. Dalam acara tersebut BPOM menyampaikan kesiapannya untuk mengawal pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia, sedangkan BUMN akan mendukung pengembangan sel punca dan jaringan dengan menunjuk beberapa perusahaan BUMN untuk mendukung unsur bisnis. Demikian juga harapan ProSTEM yang menjadi salah satu perwakilan dunia bisnis dari perusahaan swasta turut mendukung pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia.

 

ProSTEM mendukung Pengembangan Sel Puncadan Jaringan di Indonesia agar tercapai impian menjadi TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI.

Informasi Lainnya

Article
What is the Potential of Stem Cells for Spondyloarthritis?
Spondyloarthritis atau Spondiloartritis merupakan kelompok penyakit inflamasi kronis yang terutama menyerang sendi pada tulang belakang ...
Article
Benefits and Potential of Stem Cells Against Kidney Disease
Ginjal merupakan salah satu organ terpenting pada manusia yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi biologis ...
Article
Therapeutic Potential and Clinical Application of Stem Cells in Leprosy Cases
Penyakit kusta (Leprosy) merupakan infeksi kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae complex. Bakteri ini ...
Article
Fillers for Aesthetics and Skin Health: Technological Developments and the Potential of Stem Cells
  Seiring bertambahnya usia, proses penuaan menimbulkan perubahan yang berdampak pada fungsi dan struktur biologis ...
Article
Anterior Cruciate Ligament Injury and the Role of Stem Cells in Knee Recovery
Cedera ligamen anterior krusiatum (ACL) merupakan kondisi robek atau renggang pada salah satu ligamen di ...
Article
Non-Union Fractures and the Role of Stem Cells in Supporting Bone Regeneration
Fraktur non-union merupakan sebuah kondisi dimana tulang yang mengalami patah gagal menyatu atau sembuh secara ...
Scroll to Top