Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengembangan Sel Punca dan Jaringan

Sel punca merupakan salah satu primadona di bidang kedokteran dan kesehatan. Banyaknya penelitian dan pengembangan teknologi sel punca dan jaringan memberikan peluang yang besar untuk kesembuhan bermacam-macam penyakit. Sebagai contoh penyakit kanker, kelainan darah serta penyakit degeneratif seperti Parkinson, Alzheimer, Stroke, dan lain-lain. Namun, peluang tersebut dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan berbagai produk maupun terapi sel punca secara ilegal. Perlu diketahui bahwa tawaran tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari pihak luar negeri. Penawaran terapi yang dilakukan di luar negeri terkenal dengan istilah Stem Cell Tourism, dimana orang-orang pergi keluar negeri dan menghabiskan banyak biaya untuk mendapatkan pengobatan sel punca yang tidak terbukti memberikan kesembuhan. Prof. Dr. dr. H. Farid Anfasa Moeloek, Sp.OG(K) sebagai Ketua Komite Sel Punca dan Jaringan mengusulkan untuk dibentuknya suatu konsorsium untuk menghadapi permasalah yang tersebut dan diharapkan dapat menjadi “Tuan Rumah Di Negara Sendiri”.

 

Usulan pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan membuat kesepakatan bersama antara tiga kementerian dan satu badan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengawasi dan mengawal perkembangan sel punca dan jaringan di Indonesia. Adapun tiga Kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan RI yang diwakili dr. Nafsiah Mboi, Kementerian Riset dan Teknologi RI yang diwakili Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI yang diwakili oleh Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan, dan satu Badan Pemerintahan, yaitu BPOM yang diwakili oleh kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa.

 

Kesepakatan antara KEMENKES, KEMENRISTEK, BUMN dan BPOM secara resmi ditandatangani pada Hari Senin, 13 Oktober 2014 di Kementerian Kesehatan RI. Selain penandatangan kesepakatan tersebut, juga disampaikan bahwa akan dibentuk Korsosium yang melibatkan empat unsur ABCG. Dimana A mewakili Akademisi, B mewakili Dunia Bisnis (yang melibatkan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta), C mewakili organisasi profesi dan G mewakili pemerintahan. Dalam acara tersebut BPOM menyampaikan kesiapannya untuk mengawal pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia, sedangkan BUMN akan mendukung pengembangan sel punca dan jaringan dengan menunjuk beberapa perusahaan BUMN untuk mendukung unsur bisnis. Demikian juga harapan ProSTEM yang menjadi salah satu perwakilan dunia bisnis dari perusahaan swasta turut mendukung pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia.

 

ProSTEM mendukung Pengembangan Sel Puncadan Jaringan di Indonesia agar tercapai impian menjadi TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI.

Informasi Lainnya

Artikel
Jaminan Mutu Terhadap Produk Stem Cell, Cell dan Turunannya
Produk sel punca banyak digunakan dalam usaha terapi pengobatan penyakit maupun kegiatan penelitian. Dalam menjamin ...
Loker Finance Jakarta
Artikel
Perkembangan Riset Sel Punca Didunia dan di Indonesia
Walaupun telah ditemukan sejak tahun 1998, baru sekitar 10 tahun belakangan ini perkembangan riset sel ...
Artikel
Parameter Pemeriksaan Untuk Quality Control Pada Mescpro dan Usepro
Dalam usaha menjaga serta menjamin kualitas produk USEPro dan MeSCPro, suatu quality control terstandarisasi perlu ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell untuk Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Jika Anda pernah mengenal penyakit paru menahun maka Anda akan familiar dengan Penyakit Paru Obstruktif ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell Pada Penderita Brain Injury
Brain injury atau yang disebut dengan cedera otak traumatic (TBI) merupakan gangguan multifaset yang menjadi ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell Pada Disfungsi Ereksi
Disfungsi Ereksi (DE) merupakan masalah kesehatan pria, yang menyebabkan dampak psikososial dan beban kesehatan yang ...
Scroll to Top