Perkembangan ilmu pengetahuan tentang adanya sel punca (stem cell) telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap banyaknya penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat di Indonesia. Oleh karena itu, KEMENKES RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 untuk mengatur perizinan operasional Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaran Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. Dengan kata lain, setiap penyelenggara harus memiliki perizinan operasional resmi dari KEMENKES RI. Perizinan tersebut akan dikeluarkan jika institusi yang terkait telah memenuhi standar penyimpanan sel punca darah tali pusat yang dikeluarkan oleh PERMENKES terkait, misalnya institusi melakukan penyimpanan sel punca darah tali pusat sesuai dengan persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan dalam hal pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian atau distribusi serta pemusnahan sel punca yang disimpan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

PT. Prodia StemCell Indonesia (ProSTEM) merupakan satu-satunya Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang telah memiliki izin operasional yang resmi dari KEMENKES RI.

Hal tersebut menjadi salah satu komitmen dari ProSTEM untuk selalu menjaga dan menjamin kualitas serta menjadi Bank Sel Punca Darah Tali Pusat terbaik dan terbesar di Indonesia. Sekarang masyarakat tidak ragu lagi memilih ProSTEM, sebagai Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang selain memberikan mutu dan layanan penyimpanan sel punca yang baik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pelanggannya.