PENTINGNYA SERTIFIKASI CPOB UNTUK LABORATORIUM STEM CELL DI INDONESIA

Apa itu CPOB?

Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang dikeluarkan oleh badan regulasi nasional kepada laboratorium atau industry farmasi setelah memastikan bahwa produk diproduksi dan dikendalikan secara konsisten sesuai dengan standar kualitas. Bukan hanya dari proses produksi, melainkan dari bahan awal, tempat dan peralatan hingga pelatihan dan kebersihan pribadi staf harus konsisten dengan standar kualitas yang ada. Prosedur tertulis dan bukti terdokumentasi yang terperinci sangat penting untuk setiap proses yang dapat mempengaruhi kualitas produk jadi. Implementasi CPOB merupakan investasi untuk menghasilkan stem cell yang berkualitas baik dengan efek terapi yang bermanfaat bagi pasien individu dan masyarakat, serta membantu perkembangan ilmu kesehatan di Indonesia. Sertifikasi CPOB sangatlah penting dimiliki oleh Laboratorium yang bergerak dibidang kesehatan utamanya farmasi, untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang diproduksi.

Mengapa CPOB Penting untuk Laboratorium? 

Good Manufacturing Practice (GMP) atau dikenal dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah sistem untuk memastikan bahwa produk diproduksi dan dikendalikan secara konsisten sesuai dengan standar kualitas agar tidak membahayakan pengguna stem cells atau sel punca. Beberapa risiko dapat terhindarkan dengan menerapkan prinsip CPOB, diantaranya kontaminasi produk yang tidak terduga, menurunnya kesehatan atau bahkan kematian; label yang salah pada wadah, yang dapat berarti bahwa pasien menerima obat yang salah; bahan aktif yang tidak mencukupi atau terlalu banyak, mengakibatkan pengobatan yang tidak efektif atau efek samping.

Pentingnya Sertifikasi CPOB untuk Laboratorium
                                  Laboratoium ProSTEM yang Tersertifikasi CPOB

PT. Prodia StemCell Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan dari stem cell yang diproduksi. Hal ini terwujud dengan tercapainya PT. Prodia StemCell Indonesia sebagai satu-satunya laboratorium pengolahan dan penyimpanan yang memiliki izin terlengkap diantaranya:

  1. Izin Pengolahan dan Penyimpanan Sel punca Darah Tali Pusat yang diatur dalam Permenkes No. 48 Tahun 2012
  2. Izin Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis yang diatur dalam Permenkes No. 50 Tahun 2012
  3. ISO 9001:2015 terkait Sistem Manajemen Mutu Layanan dan Fasilitas ProSTEM
  4. CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari Badan POM untuk produksi Umbilical Cord Mesenchymal Stem Cell (UC-MSC) Allogenic dan turunannya.

DAFTAR PUSTAKA

WHO. 2022. Good Manufacturing Practices. Retrieved 18 May 2022

Informasi Lainnya

Artikel
Jaminan Mutu Terhadap Produk Stem Cell, Cell dan Turunannya
Produk sel punca banyak digunakan dalam usaha terapi pengobatan penyakit maupun kegiatan penelitian. Dalam menjamin ...
Loker Finance Jakarta
Artikel
Perkembangan Riset Sel Punca Didunia dan di Indonesia
Walaupun telah ditemukan sejak tahun 1998, baru sekitar 10 tahun belakangan ini perkembangan riset sel ...
Artikel
Parameter Pemeriksaan Untuk Quality Control Pada Mescpro dan Usepro
Dalam usaha menjaga serta menjamin kualitas produk USEPro dan MeSCPro, suatu quality control terstandarisasi perlu ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell untuk Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Jika Anda pernah mengenal penyakit paru menahun maka Anda akan familiar dengan Penyakit Paru Obstruktif ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell Pada Penderita Brain Injury
Brain injury atau yang disebut dengan cedera otak traumatic (TBI) merupakan gangguan multifaset yang menjadi ...
Artikel
Potensi Terapi Stem Cell Pada Disfungsi Ereksi
Disfungsi Ereksi (DE) merupakan masalah kesehatan pria, yang menyebabkan dampak psikososial dan beban kesehatan yang ...
Scroll to Top