Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengembangan Sel Punca dan Jaringan

Sel punca merupakan salah satu primadona di bidang kedokteran dan kesehatan. Banyaknya penelitian dan pengembangan teknologi sel punca dan jaringan memberikan peluang yang besar untuk kesembuhan bermacam-macam penyakit. Sebagai contoh penyakit kanker, kelainan darah serta penyakit degeneratif seperti Parkinson, Alzheimer, Stroke, dan lain-lain. Namun, peluang tersebut dimanfaatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan berbagai produk maupun terapi sel punca secara ilegal. Perlu diketahui bahwa tawaran tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari pihak luar negeri. Penawaran terapi yang dilakukan di luar negeri terkenal dengan istilah Stem Cell Tourism, dimana orang-orang pergi keluar negeri dan menghabiskan banyak biaya untuk mendapatkan pengobatan sel punca yang tidak terbukti memberikan kesembuhan. Prof. Dr. dr. H. Farid Anfasa Moeloek, Sp.OG(K) sebagai Ketua Komite Sel Punca dan Jaringan mengusulkan untuk dibentuknya suatu konsorsium untuk menghadapi permasalah yang tersebut dan diharapkan dapat menjadi “Tuan Rumah Di Negara Sendiri”.

 

Usulan pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan membuat kesepakatan bersama antara tiga kementerian dan satu badan pemerintahan. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengawasi dan mengawal perkembangan sel punca dan jaringan di Indonesia. Adapun tiga Kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan RI yang diwakili dr. Nafsiah Mboi, Kementerian Riset dan Teknologi RI yang diwakili Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI yang diwakili oleh Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan, dan satu Badan Pemerintahan, yaitu BPOM yang diwakili oleh kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa.

 

Kesepakatan antara KEMENKES, KEMENRISTEK, BUMN dan BPOM secara resmi ditandatangani pada Hari Senin, 13 Oktober 2014 di Kementerian Kesehatan RI. Selain penandatangan kesepakatan tersebut, juga disampaikan bahwa akan dibentuk Korsosium yang melibatkan empat unsur ABCG. Dimana A mewakili Akademisi, B mewakili Dunia Bisnis (yang melibatkan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta), C mewakili organisasi profesi dan G mewakili pemerintahan. Dalam acara tersebut BPOM menyampaikan kesiapannya untuk mengawal pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia, sedangkan BUMN akan mendukung pengembangan sel punca dan jaringan dengan menunjuk beberapa perusahaan BUMN untuk mendukung unsur bisnis. Demikian juga harapan ProSTEM yang menjadi salah satu perwakilan dunia bisnis dari perusahaan swasta turut mendukung pengembangan sel punca dan jaringan di Indonesia.

 

ProSTEM mendukung Pengembangan Sel Puncadan Jaringan di Indonesia agar tercapai impian menjadi TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI.

Informasi Lainnya

Artikel
STEM CELL UNTUK PAD (PERIPHERAL ARTERY DISEASE)
Stem cell untuk PAD atau Peripheral Artery Disease telah diteliti di ProSTEM sejak tahun 2018. ...
Komplikasi akibat hipertensi
Artikel
Stem Cell, Inovasi Pengobatan Hipertensi
Stem Cell menjadi  Inovasi Pengobatan Hipertensi dimana penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta yang cukup tinggi ...
Legalitas laboratorium stem cell di Indonesia
Artikel
Stem Cell untuk Autisme
Stem cell untuk autisme menjadi salah satu harapan besar bagi para penderita ASD. Autism Spectrum ...
Artikel
Peran Stem Cell Untuk Diabetic Foot Ulcer
Peran stem cell untuk diabetic foot ulcer tengah banyak dipelajari akhir-akhir ini karena mulai banyak ...
Penyebab terjadinya jerawat pada manusia
Artikel
Peran Stem Cell untuk Acne Scar?
Peran Stem Cell untuk Acne Scar memiliki banyak manfaat pengobatan, akan tetapi tentu inovasi pengobatan ...
Standar Layanan Stem Cell Ortopedi Disahkan
Berita
Standar layanan stem cell untuk ortopedi
Standar layanan stem cell untuk ortopedi disahkan oleh Kementerian Kesehatan di Tahun 2024 lalu, hal ...
Let's chat on WhatsApp
Stelina

How can I help you? 

09:01