Untuk mewujudkan komitmen ProSTEM dalam memberikan layanan terapi sel punca, ProSTEM telah selesai melakukan standarisasi laboratorium untuk pengolahan sel punca sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 50 tahun 2012. Standarisasi tersebut ditinjau langsung oleh tim Kemenkes RI dan Komite Nasional Sel Punca.
ProSTEM sebelumnya telah mendapatkan izin untuk penyimpanan sel punca darah tali pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2012, dan menjadi satu-satunya laboratorium penyimpanan sel punca darah tali pusat yang berijin di Indonesia hingga saat ini.
Segera setelah mendapatkan ijin pengolahan sel punca, ProSTEM akan melakukan penelitian berbasis pelayanan untuk terapi autologus (terapi sel punca yang berasal dari dirinya sendiri) untuk penyakit Peripheral Arterial Disease (PAD), Diabetic Foot Ulcer (DFU), dan Hypoxic Ischaemic Encephalopathy (HIE). Harapannya, dengan diperolehnya izin pengolahan sel punca, ProSTEM tidak hanya menjadi laboratorium penyimpanan, namun dapat merealisasikan layanan terapi sel punca bagi masyarakat Indonesia sehingga ProSTEM dapat mewujudkan misinya yaitu:Delivering life-saving regenerative medicine.
Red/Ni/Mkt