Apakah pemerintah RI telah mempertimbangkan Biosecurity, National Security atas perusahaan yang menyediakan jasa penyimpanan stem cell (sel punca) dari darah tali pusat atau dari sumber lainnya?
Berkaitan dengan Biosecurity-National Security atas penyimpanan stem cell tersebut di atas, sudah dipertimbangkan dan dilakukan antisipasi oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang dituangkan dalam Permenkes yang diterbitkannya, seperti salah satu regulasi terbitan Kemenkes yaitu Permenkes no 48 th 2012 yaitu Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
Pada regulasi tersebut telah memenuhi beberapa aspek, baik aspek hukum, medis, dan lain-lain.
Setiap pasalnya mengatur perlindungan hukum bagi klien yang menyimpan stem cell di Bank Sel Punca. Pemerintah Indonesia juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang akan merusak keutuhan harkat & martabat Negara Republik Indonesia. Seperti yang tercantum pada Bab II pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan bahwa semua proses penyelenggaraan (mulai pengolahan dan penyimpanan) sel punca darah tali pusat masyarakat Indonesia harus dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Regulasi lain yang mempertimbangkan Biosecurity, yaitu Pemerintah mengatur keluar masuknya spesimen biologis, contohnya pada saat stem cell akan dikirimkan ke luar negeri karena adanya permintaan klien yang ingin melakukan terapi di luar NKRI, maka bank dan klien tersebut harus memenuhi mekanisme pengaturan MTA (material transfer agreement) yang cukup ketat dari Kemenkes.
Perlu diketahui PT. Prodia StemCell Indonesia telah memiliki ijin operasional tanggal 6 Mei 2013 dari Kemenkes RI, sebagai penyelenggaraan bank sel punca darah tali pusat. Ijin ini dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan ijin penyimpanan yang pertama di Indonesia, dan bahkan ProSTEM pada tanggal 27 Juni 2016 telah memiliki ijin Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis.
Dengan demikian penyimpanan stem cell di ProSTEM memenuhi Biosecurity-National Security, setiap klien ProSTEM telah dilindungi aspek hukumnya dan produk atau stem cell nya dijamin kualitasnya, karena laboratorium pengolahan, dan penyimpanan di ProSTEM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komite Pengembangan Sel Punca & Jaringan Indonesia-Kemenkes RI.
Sebagai masyarakat Indonesia yang harus dilindungi secara hukum serta diharapkan mendukung Biosecurity, National Security, maka perlu mewaspadai bank sel punca terutama perusahaan/bank asing yg beredar di Indonesia yg tidak berijin karena memang mereka tidak mempunyai tempat untuk menyelenggarakan pengolahan di Indonesia dan tempat penyimpanan stem cell nya berada di luar negeri.